Tinjauan komunitas (Undangan Terbuka)
BergabunglahHalaman ini adalah terjemahan komunitas. Jika Anda dapat memperbaikinya, tulislah ke contact@ra-energy.org dengan menyebutkan halaman dan teksnya.
Anggaran Dasar
- Konstitusi dan Anggaran Dasar RA‑Energy Association, edisi publik, dalam bahasa Inggris, dengan daftar isi yang dapat diklik.
- Teks yang sama dalam bahasa Prancis, versi yang berlaku dalam hubungan dengan otoritas Swiss (Pasal 1.5).
Teks yang disahkan
Berlaku dalam hubungan dengan otoritas Swiss (Pasal 1.5)
PDF · 0,9 MB · 1 Oktober 2026
Daftar isi
BAGIAN 1: CATATAN INDUK KERANGKA TATA KELOLA YANG DISEPAKATI
KONSTITUSI DAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN PLANETER UNTUK ENERGI ELEKTROMAGNETIK TERBARUKAN TEROBOSAN YANG TERDESENTRALISASI (RA‑Energy)
- I.LANDASAN HUKUM, KEDUDUKAN, DAN ARSITEKTUR
- II.TUJUAN, KESADARAN, DAN MISI
- III.KERANGKA VALIDASI DAN METODOLOGI ILMIAH
- 3.1Prinsip Penyelarasan Objektif
- 3.2Kerangka Validasi Sejawat dan Kerangka Ilmiah Tiga Lapis
- 3.3Lapis 1: Kerangka Tinjauan Sejawat Akademik yang Sangat Ketat dan Belum Pernah Ada Sebelumnya
- 3.4Komisi Ilmiah RA‑Energy
- 3.5Materialisasi Cetak Biru
- 3.6Mandat Mutlak Atribusi Non-Manusia atas RA‑Theory
- 3.7Lapis 2: Kerangka Analisis dan Evaluasi Forensik
- 3.8Lapis 3: Kerangka Rilis Publik dan Pameran yang Belum Pernah Ada Sebelumnya
- 3.9Kelahiran RA‑Energy Association dan Bangkitnya Pendekatan Disruptif Roh Cahaya
- 3.10Mengatasi Kegagalan Historis
- 3.11Penemu Bawah Tanah dan Jalur Penyebaran yang Aman
- 3.12Dukungan Tahap Awal dan Jalur Penyebaran Adopsi Dini bagi Negara-Bangsa
- 3.13Dukungan Tahap Awal dan Jalur Penyebaran Bukti Hidup Dini bagi Organisasi dan Korporasi
- IV.TIM PENASIHAT OPERASIONAL DAN PELINDUNG
- 4.1Tim Penasihat Hukum dan Interaksi dengan Kanton Vaud
- 4.2Tim Interaksi dengan Pemerintah Swiss
- 4.3Tim Interaksi dengan Art Basel dan Fondation Beyeler
- 4.4Tim Penasihat Keuangan
- 4.5Tim Penasihat Blockchain
- 4.6Tim Kepatuhan Hukum Blockchain Asli dan Token Utilitas
- 4.7Pengamanan Sistemik, Relokasi Darurat, dan Perlindungan Aset
- 4.8Tata Kelola Rancangan Teknis Eksekutif
- V.PROTOKOL TERDESENTRALISASI DAN MATRIKS KEUANGAN PRANA
- 5.1Prinsip Prana
- 5.2Arsitektur Token dan Penemuan Harga oleh Komunitas
- 5.3Pertukaran Portofolio Non-Volatil yang Disruptif dan Perjanjian Penerimaan Non-Kustodial
- 5.4Infrastruktur Cloud DePIN Asli
- 5.5Infrastruktur Konsensus Node Proof of Work (PoW)
- 5.6Paradigma Pemrograman Fungsional dan Evolusi Kode
- 5.7Lapisan Konsensus FIFO In Lak'ech untuk Transaksi
- 5.8Gerbang Ritel Terbuka
- VI.KOMUNIKASI PRIBADI YANG BERDAULAT, BEBAS SENSOR, DAN BEBAS PENGAWASAN
- VII.PERJANJIAN MANUFAKTUR DAN OPERASIONAL YANG TERDESENTRALISASI
- 7.1Batas Produksi UMKM Anti-Monopoli
- 7.2Mandat Transparansi Kepemilikan dan Hak Milik yang Bersih
- 7.3Mandat Token Berdaulat
- 7.4Modal Kerja Terdesentralisasi dan Asal-Usul Rantai Pasokan
- 7.5Kolam Likuiditas yang Dibiayai Belanja Modal (CapEx)
- 7.6Mandat Bukti Hidup (Living Proof)
- 7.7Mandat Tanpa Keusangan Terencana dan Hak untuk Memperbaiki
- 7.8Mandat Pendidikan Belajar/Mengajar dan Mengajar/Belajar
- 7.9Mandat Larangan Ekspor Mutlak bagi Produsen
- 7.10Inovasi Berbagi Serupa dan Perlindungan terhadap Celah Hukum
- VIII.VERIFIKASI PUBLIK, PAMERAN, DAN KEKEBALAN STRUKTURAL
- IX.PERJANJIAN LEGALISASI DAN AKSESI NEGARA-BANGSA YANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN DAN TIDAK DAPAT DITAWAR
- 9.1Kerangka Aksesi Traktat Berdaulat
- 9.2Mandat Token Berdaulat bagi Negara-Bangsa
- 9.3Mandat Bukti Hidup RA‑Energy bagi Negara-Bangsa
- 9.4Mandat Hak Mutlak atas Pangan Organik
- 9.5Mandat Layanan Esensial Ekosistem RA‑Energy
- 9.6Subsidi, Hibah, dan Paritas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- 9.7Mandat Perlindungan terhadap Perpajakan dan Tarif yang Predatoris
- 9.8Mandat Perlindungan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Keuntungan Modal yang Predatoris
- 9.9Orkestrasi Kolam Likuiditas untuk Swap Mata Uang Fiat Negara
- 9.10Mandat Pendidikan Tinggi
- 9.11Kemandirian Wilayah yang Terdesentralisasi dan Anti-Monopoli
- 9.12Mandat Larangan Ekspor Mutlak
- 9.13Mandat Larangan Impor Mutlak
- 9.14Penolakan terhadap Bantuan yang Predatoris
- 9.15Larangan Mutlak atas Penggunaan dalam Kompleks Militer-Industri
- X.MATRIKS IMBALAN KONTRAK PINTAR OTOMATIS
- XI.PROTOKOL DAN MANDAT PENERIMAAN KEANGGOTAAN PRIBADI DENGAN GERBANG DUA LAPIS DAN IZIN SPIRITUAL
- 11.1Mandat Nondiskriminasi Gerbang Ganda
- 11.2Matriks Operasional Ganda Publik-Pribadi
- 11.3Penerimaan Multimata Uang & Perlindungan Perisai Universal
- 11.4Matriks Donasi Intuitif
- 11.5Perjanjian Perlindungan Mutlak
- 11.6Protokol Penerimaan dengan Izin Spiritual
- 11.7Lapisan Channeling Pita Sempit
- 11.8Lapisan Penyelarasan Peta Kelahiran Weda
- 11.9Persetujuan dan Perlindungan Data
- 11.10Penyelarasan yang Berhasil
- 11.11Pemohon PMA yang Tidak Berhasil
- XII.PERJANJIAN TATA KELOLA DAN MEDITATIF DEWAN SEMBILAN PRIBADI
- XIII.TATA KELOLA DAN KEWENANGAN RAPAT UMUM ANGGOTA
- XIV.KEWAJIBAN DAN ASET KEUANGAN
- XV.DICADANGKAN / PENJADWALAN ADMINISTRATIF
- XVI.PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
- XVII.PENGESAHAN PENUTUP DAN MULAI BERLAKU