Anggaran Dasar: Bab XII

PERJANJIAN TATA KELOLA DAN MEDITATIF DEWAN SEMBILAN PRIBADI

12.1. Dewan Sembilan Pribadi

Dewan Sembilan Pribadi terdiri atas sembilan (9) anggota, yang masing-masing memiliki tanda energi vibrasional Pelayanan kepada Sesama (STO) terverifikasi sebesar 95 % atau lebih. Para anggota diangkat oleh Trustee Guardian berdasarkan prinsip-prinsip ilahi dan bimbingan spiritual yang sama dengan Komisi Ilmiah (Pasal 3.4). Pada awalnya, kedua Trustee membentuk Dewan, dan anggota yang memenuhi syarat bergabung seiring pengangkatan mereka. Setelah tiga (3) anggota yang memenuhi syarat bergabung, para Trustee mengundurkan diri, dan Dewan berlanjut dengan anggota-anggotanya yang memenuhi syarat, bertambah hingga kesembilan (9) kursi terisi. Apabila tersedia lebih banyak anggota yang memenuhi syarat, Dewan regional atau nasional dapat dibentuk dengan model yang sama. Tugas-tugas utama Dewan Sembilan Pribadi ditetapkan secara ketat sebagai berikut:

Alokasi Bantuan dengan Penyatuan Welas Asih dan Kebijaksanaan

Mengalokasikan dana atas nama Association kepada entitas-entitas berdaulat yang memohon bantuan dari Kolam Amal & Perisai Hukum (10 %) dengan cara yang sejalan dengan Hukum Yang Esa.

Nasihat Spiritual

Memberikan bimbingan yang jelas kepada anggota lapisan suaka pribadi maupun lapisan antarmuka publik yang tidak yakin bagaimana melayani entitas yang memohon bantuan dengan cara yang sejalan dengan Hukum Yang Esa.

Rapat Internal

Menentukan dan menyelesaikan secara demokratis pertanyaan-pertanyaan internal di dalam dewan itu sendiri dengan cara yang sejalan dengan Hukum Yang Esa.

Mediasi dan Penyelesaian Sengketa

Memfasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa secara tuntas antara anggota lapisan suaka pribadi maupun lapisan antarmuka publik dengan cara yang sejalan dengan Hukum Yang Esa.

Penyebaran Hukum Yang Esa

Menyebarkan Hukum Yang Esa untuk meningkatkan panen Pelayanan kepada Sesama (STO) dan demi evolusi kesadaran.

12.2. Perjanjian Tata Kelola dan Meditatif

Dalam hal terjadi perbedaan hubungan atau sengketa yang nyata antara dua anggota atau lebih karena alasan apa pun, tanda energi Pelayanan kepada Sesama (STO) semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan segera diverifikasi.

Ambang Pengakhiran

Jika tanda energi terverifikasi dari anggota aktif mana pun berdasarkan Private Membership Agreement (PMA) turun di bawah ambang yang berlaku baginya berdasarkan Pasal 11.10 (75 %, atau 60 % bagi teknisi, insinyur, dan perakit prototipe), keanggotaannya dalam Association segera berakhir. Dalam semua kasus lainnya, sengketa diselesaikan melalui mediasi oleh Dewan.

Pengampunan dan Kesabaran Mutlak

Tindakan ini dilaksanakan tanpa dendam, tanpa muatan emosional, dan dengan pengampunan serta kesabaran yang penuh dan mutlak terhadap anggota yang berpisah, dengan menghormati pilihan kehendak bebasnya untuk mengubah arah jalan spiritualnya.

Protokol Rehabilitasi

Anggota yang berpisah karena tidak memenuhi syarat saringan tanda energi Pelayanan kepada Sesama (STO) dasar dianjurkan untuk bekerja dengan tekun pada diri batinnya, membersihkan sumbatan apa pun di Pusat-Pusat Energinya (Cakra) dan menyeimbangkannya untuk membantunya maju di jalan Pelayanan kepada Sesama (STO). Mereka dengan hangat dianjurkan untuk mengajukan kembali permohonan status aktif setelah masa pemulihan minimum enam (6) bulan.

Semua bab

Manusia yang berdaulat bukanlah titik data.