13.1. Perubahan Struktural dan Konsensus Administratif
Rapat Umum Anggota adalah organ tertinggi Association dalam pengertian Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss. Kedua Trustee Pendiri adalah anggota dengan hak suara dari Association dan bersama-sama membentuk Rapat Umum Anggota; semua anggota lainnya adalah anggota tanpa hak suara. Rapat Umum Anggota memegang kewenangan mutlak dan eksklusif, dengan hanya tunduk pada hukum yang bersifat memaksa, untuk mengubah, menyempurnakan, atau memperbarui anggaran dasar ini sewaktu-waktu guna menyesuaikan diri dengan lingkungan operasional yang cair atau untuk menetralkan ancaman sistemik eksternal.
Setiap pembaruan struktural, perubahan teks, atau keputusan badan disahkan secara resmi dengan membuat keputusan tertulis yang ditandatangani oleh kedua Trustee Pendiri di ranah fisik (Pasal 66 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss), yang mensyaratkan kuorum total dan mutlak dari kedua Trustee pendiri, dan dicatat sebagai Notulen. Setelah dibuat, keputusan-keputusan ini segera berlaku, dan secara otomatis mengubah protokol operasional Association tanpa memerlukan pendaftaran publik atau pemberitahuan kepada negara, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang.
13.2. Pemeliharaan Buku Notulen Induk
Semua keputusan administratif resmi, penetapan kuorum, dan tindakan badan yang dilakukan oleh Rapat Umum Anggota dan Board of Trustees dicatat secara berurutan dalam Buku Notulen Induk khusus yang disimpan di domisili fisik resmi Association.
Catatan tertulis ini, apabila dibuat dengan tanda tangan basah para Trustee, berfungsi sebagai bukti hukum prima facie tertinggi atas konsensus internal badan dan kepatuhan administratif berdasarkan Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss, yang mendukung semua persyaratan verifikasi eksternal di bidang perbankan, perpajakan, dan audit.
13.3. Hak untuk Keluar
Setiap anggota dapat keluar dari Association sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis kepada Board of Trustees. Kewajiban yang timbul sebelum keluar tetap tidak terpengaruh; khususnya, kewajiban kerahasiaan, larangan penggunaan, dan kekayaan intelektual berdasarkan Private Membership Agreement (PMA) tetap berlaku setelah keluar.